Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Curanmor di Bogor, 15 Motor Disita
Motor hasil curian dijual kepada penadah yang kini masuk dalam daftar pencarian orang yakni berinisial GG dan AY. Adapun dalam kasus ini polisi turut mengamankan 15 unit motor hasil curian berbagai merek yang telah dijual kepada pembeli.
"Beberapa barang bukti lainnya masih belum ditemukan karena sudah dipindahkan ke luar wilayah oleh penadah," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara itu, polisi terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masih buron.
"Warga yang merasa hilang motor agar datang ke Polsek Babakan Madang membawa bukti kepemilikan motor akan dicocokan dengan surat-surat. Apabila cocok dapat diambil tanpa biaya," pungkasnya.
Editor: Faieq Hidayat