Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Remaja Hendak Tawuran di Jakpus Ditangkap, Panah hingga Bom Molotov Disita
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap 5 Pemuda di Menteng Jakpus karena Tawuran, Terancam 10 Tahun Penjara

Senin, 09 Juni 2025 - 10:01:00 WIB
Polisi Tangkap 5 Pemuda di Menteng Jakpus karena Tawuran, Terancam 10 Tahun Penjara
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap lima pemuda terlibat tawuran di kawasan Jalan Bonang, Menteng, Senin (9/6/2025) dini hari. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat menangkap lima pemuda terlibat tawuran di kawasan Jalan Bonang, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/6/2025) dini hari. Kelimanya kedapatan membawa senjata tajam saat diamankan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menuturkan, kelima pelaku tersebut di antaranya, AR (21), RRS (19), MA (16), NAR (18), dan RD (17). Seluruh pelaku merupakan warga Matraman Jaya.

"(Barang bukti) berupa lima buah celurit dan dua gagang besi yang digunakan untuk menyerang," ujar Susatyo dalam keterangannya.

Susatyo menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk memberantas aksi tawuran di wilayahnya. Sebab, peristiwa ini sangat membahayakan bagi masyarakat.

"Kami tidak akan mentoleransi aksi premanisme dalam bentuk apa pun. Tawuran ini sangat membahayakan keselamatan warga. Kami akan menindak tegas,” tuturnya.

Sementara, Kasat Samapta Kompol William Alexander, menambahkan bahwa para pelaku saat ini tengah diperiksa secara intensif di Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat. 

“Mereka kami jerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa izin yang sah, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” ujar William.

William menuturkan, hukuman pidana ini menjadi bentuk peringatan bagi para pemuda maupun remaja yang kerap melakukan aksi tawuran. Dia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke Polres atau Polsek terdekat, ataupun call center 110 jika melihat aksi-aksi mencurigakan.

“Ini peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba-coba membuat kerusuhan atau melakukan tawuran di wilayah hukum Jakarta Pusat. Kami akan sikat habis,” katanya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut