Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Ternyata Residivis, 5 Kali Masuk Bui
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap 7 Pelaku Sindikat Pencurian Bajaj di Kebon Jeruk, Ini Perannya

Kamis, 18 Juli 2024 - 10:07:00 WIB
Polisi Tangkap 7 Pelaku Sindikat Pencurian Bajaj di Kebon Jeruk, Ini Perannya
Ilustrasi penangkapan. foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap 7 pelaku sindikat pencurian bajaj di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pencurian tersebut sempat viral di media sosial. 

"Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus pencurian dengan pemberatan terhadap kendaraan bajaj," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis, (18/7/2024). 

Ade Ary mengatakan dua tersangka berinisial YR dan M berperan sebagai sebagai eksekutor dan joki. Sedangkan tersangka lainnya, HS, PSA, AP, S, dan ES merupakan penadah barang curian.

Penangkapan para tersangka berawal dari didapatnya alat bukti dan petunjuk terkait kasus pencurian tersebut. Sehingga, ditindaklanjuti dan muncul informasi bila pelaku berada di wilayah Jakarta Utara.

"Dari informasi dan data yang didapat di TKP selanjutnya dilakukan analisa CCTV di TKP dan dari hasil tersebut dikombinasikan dengan analisa IT mendapatkan hasil bahwa keberadaan pelaku di daerah Pluit Jakarta Utara," ucap Ade.

Hingga akhirnya, kedua pelaku utama yakni M dan YR ditemukan keberadaannya. Usai keduanya ditangkap, petugas mencari bajaj yang dicuri.

Ternyata sudah dipotong menjadi bagian kecil dan dijual. Dari keterangan itulah, lima penadah ditangkap.

"Bajaj milik korban telah dibongkar dengan cara dipotong kemudian dibawa untuk dilebur," kata Ade.

Dalam kasus ini, tersangka M dan YR dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan. Sementara tersangka lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. 

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut