Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria di Jakpus Kepergok Simpan 1.475 Ekstasi, Langsung Ditangkap Polisi!
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Kurir Narkoba di Depan PN Jakarta Pusat, 944 Butir Ekstasi Diamankan

Selasa, 23 Maret 2021 - 20:24:00 WIB
Polisi Tangkap Kurir Narkoba di Depan PN Jakarta Pusat, 944 Butir Ekstasi Diamankan
Polres Jakarta Pusat menggagalkan pengiriman 944 butir pil ekstasi di depan PN Jakarta Pusat. (Foto: MNC Media/Komaruddin Bagja)
Advertisement . Scroll to see content

Meskipun terlibat pengiriman barang haram, Panji menyebut dari tes urine, pelaku AM dinyatakan negatif narkoba.

"Dia sudah dua kali melakukan pengiriman narkoba. Hanya suruh ambil dan kirim saja ke pemesan yang kami sedang buru," kata Panji.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 944 butir pil ekstasi, dua buah ponsel, dan satu unit sepeda motor. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Undang-Undang (UU) Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut