Polisi Tangkap Kurir Narkoba di Depan PN Jakarta Pusat, 944 Butir Ekstasi Diamankan
Selasa, 23 Maret 2021 - 20:24:00 WIB
Meskipun terlibat pengiriman barang haram, Panji menyebut dari tes urine, pelaku AM dinyatakan negatif narkoba.
"Dia sudah dua kali melakukan pengiriman narkoba. Hanya suruh ambil dan kirim saja ke pemesan yang kami sedang buru," kata Panji.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 944 butir pil ekstasi, dua buah ponsel, dan satu unit sepeda motor. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Undang-Undang (UU) Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Rizal Bomantama