Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosa Wanita di Rumahnya dengan Modus Menagih Utang
JAKARTA, iNews.id - Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap pelaku pemerkosaan terhadap seorang gadis di rumahnya sendiri di wilayah Pademangan Barat, Pademangan Jakarta Utara pada 11 Mei 2022. Modusnya, pelaku datang untuk menagih utang.
Wakapolres Jakarta Utara, AKBP Erlin Tang Jaya mengatakan pihaknya menangkap tiga pelaku yang telah terbukti melakukan aksi bejat tersebut secara bergiliran terhadap korban SV (21).
"Ada tiga tersangka yang saat ini sudah kita amankan, yang mana tersangka tersebut masing-masing bernama AS (25), ABY (23), WDP (19)," ucap Erlin saat di Mapolres Jakarta Utara, pada Kamis (2/5/2022).
Erlin menjelaskan, kasus pemerkosaan ini bermula saat pelaku hendak menagih utang kepada saudara korban SV yang memiliki utang kepada tiga pelaku. Namun, karena yang dicari tidak ada, pelaku langsung melakukan perbuatan keji tersebut.
"Jadi bermodus menagih utang, datangi korban bahwa saudara korban berutang kepada ketiga tersangka. Saat menagih utang tersebut (pelaku) langsung mengatakan kepada korban 'kalau tidak sanggup membayar gua tidurin lo saja'," kata Erlin.