Polisi Tangkap Pemeras Sopir Truk Muatan di Jalanan Kota Bekasi
Kanit Reskrim Polsek Bantargebang, AKP Dimas Satya Wicaksana menyebutkan, dalam sehari atau 1x24 jam, pelaku bisa mengeruk keuntungan hingga Rp2 juta di satu titik. Apabila ditotal, dalam sebulan pelaku bisa mendapat penghasilan hingga Rp60 juta di satu titik.
“Para pelaku ini berjaga di lokasi selama 24 jam, karena truk melintas di jalan itu juga selama 24 jam dan mereka saling bergantian,” tutur Dimas.
Menurut dia, para tersangka mengaku sudah melancarkan aksinya selama setahun. Uang hasil pemerasan digunakan untuk keperluan sehari-hari, berpesta minuman keras bahkan untuk modal nikah kembali. "Ada satu dari empat pelaku yang menggunakan uang ini untuk modal nikah lagi. Tersangka dijerat pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun,” kata Dimas.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto