Polisi Tangkap Pemuda 26 Tahun Bos Penambang Emas Ilegal di Bogor
BOGOR, iNews.id - Polres Bogor menangkap pemuda 26 tahun berinisial IS di Bogor, Sabtu (1/2/2020). IS merupakan tersangka bos tambang emas ilegal di Desa Banyu Asih, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni mengatakan, selain IS ada 3 orang lainnya yang ditangkap, yaitu IR (42), OM (28) dan YA (25). Ketiganya merupakan pemilik tempat pengolahan tambang emas ilegal.
"IS membawahi (tempat pengolahan emas ilegal) satu desa di Desa Banyu Asih. Tempat pengolahannya ada tiga, ada tiga pengusahanya yang ditangkap," ujar Joni di halaman Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (6/2/2020).
Dia menuturkan, aktivitas pertambangan ilegal merupakan salah satu pemicu longsor di wilayah Barat Kabupaten Bogor. Pengungkapan kasus ini juga merupakan tindak lanjut dari peristiwa longsor dan banjir bandang Rabu (1/1/2020). Longsor tersebut melanda 4 kecamatan di Kabupaten Bogor, yakni Sukajaya, Nanggung, Cigudeg dan Jasinga.
Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo menyebut longsoran di Kecamatan Sukajaya yang berlokasi di kawasan Gunung Halimun Kabupaten Bogor, Jawa Barat seperti es krim meleleh karena menyebabkan ribuan titik longsor.
Editor: Kurnia Illahi