Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger! Xpander Tabrak Mobil lagi Parkir dan Pejalan Kaki di Jakbar, 1 Orang Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Pencuri Motor Bersenpi di Tamansari Jakbar

Selasa, 08 September 2020 - 17:48:00 WIB
Polisi Tangkap Pencuri Motor Bersenpi di Tamansari Jakbar
Ilustrasi Penjara (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

Hasil interogasi AS, polisi memperoleh informasi senpi berasal dari tersangka AG. AG berasal dari Lampung.

"Kami kemudian mengembangkan akhirnya mengamankan AG,” katanya. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan Undang-Undang darurat terkait kepemilikan sejata api dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut