Polisi Tangkap Pencuri Motor Bersenpi di Tamansari Jakbar
Selasa, 08 September 2020 - 17:48:00 WIB
Hasil interogasi AS, polisi memperoleh informasi senpi berasal dari tersangka AG. AG berasal dari Lampung.
"Kami kemudian mengembangkan akhirnya mengamankan AG,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan Undang-Undang darurat terkait kepemilikan sejata api dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq