Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Trump: Serangan Darat Incar Kartel Narkoba Segera Digelar
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Pengedar 20.500 Pil Ekstasi dan Happy Five di Apartemen Kalibata

Rabu, 15 Juli 2020 - 17:59:00 WIB
Polisi Tangkap Pengedar 20.500 Pil Ekstasi dan Happy Five di Apartemen Kalibata
Konferensi pers penangkapan pengedar 20.500 pil ekstasi dan happy five di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/7/2020). (Foto: Okezone/Muhammad Rizky)
Advertisement . Scroll to see content

Setelah didalami tersangka TII mengatakan barang tersebut bukanlah miliknya melainkan pelaku lain berinsial HMC. Saat ini, polisi masih memburu HMC.

Sedangkan TII hanya bertugas untuk mengedarkan dan menyimpan barang tersebut. "Dia ngaku cuma disuruh oleh pelaku lain berinisial HMC, ini statusnya buron," ucapnya.

Yusri memaparkan, TII menyimpan barang haram tersebut di apartemennya sejak tiga bulan lalu. Dia mendapat upah Rp 10 juta per bulan karena telah mengamankan barang tersebut.

Untuk mempertanggugjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut