Polisi Tangkap Pengeroyok Perempuan Muda di Bogor, Berawal dari Pelecehan Seksual
Selasa, 05 Januari 2021 - 21:10:00 WIB
Tak lama, korban datang menemui adiknya dan para pelaku. Karena di bawah pengaruh minuman keras, para pelaku langsung melakukan penganiayaan.
"Para pelaku yang dalam keadaan mabuk ciu ini memukul. Saat kondisi seperti itu si KA menutupi si adeknya sehingga dia yang terkena luka paling parah. Sobek di kepalanya terkena gitar," ujarnya.
Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan gitar yang digunakan pelaku memukul korban. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap fisik dimuka umum.
"Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," kata Arsal.
Editor: Rizal Bomantama