Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum TNI AL dan 5 Warga Sipil Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan di Depok
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Perampok 2 Tenaga Kesehatan dalam Angkot di Depok

Selasa, 30 Juni 2020 - 09:34:00 WIB
Polisi Tangkap Perampok 2 Tenaga Kesehatan dalam Angkot di Depok
Polisi menangkap dua pelaku perampokan tenaga kesehatan di Depok. (Foto: SINDOnews/R Ratna Purnama)
Advertisement . Scroll to see content

Polisi mengantongi ciri-ciri pelaku melalui pemeriksaan korban dan berhasil menangkap keduanya. Sopir angkot berinisial S masih diburu.

"Kami masih memburu sopir angkot berinisial S," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut