Polisi Tangkap WNA India Penipu Modus Trading Forex Emas, Korban Rugi Rp3,5 Miliar
Jumat, 26 Juli 2024 - 18:47:00 WIB
Lalu, tersangka menawarkan lagi investasi dengan iming-iming pembagian keuntungan 50 persen. Korban yang masih percaya akhirnya menyerahkan USD 250.000 kepada tersangka.
Namun berjalannya waktu, tidak ada pengembalian dari pelaku. "Kalau kita kalkulasikan atau kita konversikan sekitar Rp3,5 Miliar," kata Hendri.
Atas perbuatannya, tersangka VVS dijerat dengan Pasal 372 tentang penggelapan serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Editor: Faieq Hidayat