Polisi Tembak 4 Pencuri Motor di Tangsel, 2 Residivis
Polisi menyergap mereka di wilayah Rumpin, Bogor, pada Jumat 22 Januari 2021. Karena melawan, keempatnya pun dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki.
"Karena melawan akhirnya kita lumpuhkan. Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun," kata Iman.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tangsel AKP menyebut jika para pelaku memang sering berkumpul di wilayah Rumpin. Di sana mereka berkoordinasi untuk mencari sasaran di berbagai tempat di Kota Tangsel. Setelah mencuri, sepeda motor dijual kepada pembeli dengan harga jauh di bawah pasaran.
"Jadi di Rumpin itu tempat mereka sering nongkrong, tempat kumpul. Hasil kejahatannya dijual putus yang pasti harganya dibawah," katanya.
Editor: Faieq Hidayat