Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Ternyata Residivis, 5 Kali Masuk Bui
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Temukan Unsur Pidana dalam Kerumunan Acara Habib Rizieq di Petamburan

Kamis, 26 November 2020 - 15:50:00 WIB
Polisi Temukan Unsur Pidana dalam Kerumunan Acara Habib Rizieq di Petamburan
Acara pernikahan anak Habib Rizieq di Petamburan yang menimbulkan kerumunan pada 14 November 2020. (Foto: Dok Front TV)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menemukan unsur pidana dalam kerumunan acara pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu. Kasus ini pun naik ke tingkat penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan unsur pidana ditemukan usai polisi melaksanakan gelar perkara hari ini, Kamis (26/11/2020). Acara Habib Rizieq yang disebut mengundang kerumunan tersebut yakni peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya.

“Karena ditemukan adanya unsur pidana maka penyidik meningkatkan status kasusnya ke tingkat penyidikan,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Yusri mengatakan polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang dalam kasus ini. Mulai dari Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Kepala Dinas hingga pengurus tingkat RW dan RT.

Menurut Yusri, penyidik sedang menyusun kembali siapa saja saksi yang akan dipanggil kembali atau memanggil saksi baru terkait meningkatnya status kasus tersebut. Dalam kasus ini ditemukan adanya pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang No 06/2018 tentang karantina kesehatan.

“Kita kenakan pasal karantina kesehatan, dan penyidik sedang menyusun kasusnya,” ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut