Polisi Ungkap Daftar Pihak yang Diminta Bantu Amankan Demo 27 Agustus, Tak Ada Ormas
“Jadi ada ketentuan yang menjelaskan bahwa peran serta dalam upaya memelihara kamtibmas, ada peran sertanya, tetapi tidak boleh melampaui kewenangan kepolisian,” ujar dia.
Dia menegaskan terdapat batasan mengenai keterlibatan ormas dalam menjaga kamtibmas. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
“Batasan dan larangan ormas diatur dalam pasal 59 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, serta ada sanksi hukum administratif dan pidana. Jadi di dalam Undang-Undang 16 Tahun 2017 itu sudah diatur tentang ketentuan itu,” tutur dia.
Penjelasan GRIB Jaya
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya mengonfirmasi kehadiran anggotanya di sekitar lokasi demonstrasi 27 Agustus yang berujung ricuh. GRIB Jaya menyebut anggotanya berada di dalam ruas jalan tol yang saat itu ditutup sementara.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) GRIB Jaya Zulfikar mengatakan, kehadiran mereka bukan untuk terlibat dalam bentrokan, melainkan menghalau massa yang mulai meluas ke berbagai kawasan di sekitar Gedung DPR/MPR.