Polisi Ungkap Hasil Visum Perempuan yang Ditendang di Senayan City: Luka di Lutut dan Pinggang
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkap alasan R menendang perempuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap R.
"Hasil pemeriksaan penyidik terduga pelaku merasa terganggu dihalangi korban," ujar dia.
Budi juga meluruskan informasi mengenai dugaan pencopetan yang sempat beredar. Dia memastikan perempuan yang ditendang R di Sency bukan pelaku copet."Berita bohong itu (pencopetan)," ucap Budi.
Sebelumya, R ditangkap di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 03.55 WIB.Polda Metro Jaya telah menetapkan R sebagai tersangka terkait tindak pidana dugaan penganiayaan sebagaimana tertuang dalam Pasal 466 KUHP yang baru.
Editor: Puti Aini Yasmin