Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Densus 88 Tangkap 5 Perekrut Anak via Media Sosial, 110 Pelajar Terpapar di 3 Provinsi  
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Ungkap Home Industry Obat Keras Ilegal di Bogor

Rabu, 26 Januari 2022 - 15:17:00 WIB
Polisi Ungkap Home Industry Obat Keras Ilegal di Bogor
Wadir Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi dalam konferensi pers kasus obat keras ilegal di Bogor. (Foto MNC Portal).
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Ditnarkoba Polda Jabar dan Polres Bogor membongkar home industry pembuatan obat keras ilegal di Cibinong, Kabupaten Bogor. Dari kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka dengan berbagai barang bukti.

Wadir Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi beberapa hari terakhir. Hasilnya, ditemukan home industry pembuatan obat keras ilegal di sebuah ruko di wilayah Cibinong.

"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh rekan-rekan penyidik yang berkolaborasi dengan teman-teman dari wilayah dari Polda Jabar, kemudian dari Polres Bogor, kita temukan peralatan yang digunakan untuk memproduksi obat ilegal," kata Jayadi kepada wartawan di lokasi pabrik, Rabu (26/1/2022).

Tidak hanya alat produksi, di lokasi juga ditemukan bahan baku pembuatan obat keras ilegal. Adapun barang buktinya total yakni satu kardus obat-obatan tablet putih dengan logo AM berisi sekitar 40.000 butir, 2 buah boks kontener berisikan serbuk warna kuning, satu boks kontainer serbuk putih dan lainnya.

"Ada juga 1 juta butir tablet warna putih disimpan dalam lemari yang merupakan hasil produksi ilegal, 30.000 tablet warna putih dengan logo AM dan 5.000 tablet warna putih dengan logo AM," ungkapnya.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan 8 orang dimana 3 orang diantaranya yakni IW, WD, dan YN telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun peran masing-masing sebagai pemilik, pekerja dan teknisi yang mengoperasionalkan alat-alat produksi.

"Seandainya di dalam proses penyidikan nanti kita temukan alat bukti, maka status hukum yang lain akan ditingkatkan menjadi tersangka seperti tiga tersangka yang sebelumnya," tegas Jayadi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, obat keras ilegal yang diproduksi para tersangka ini disebar ke berbagai wilayah di Jabodetabek. Dalam satu hari, home industry tersebut mampu mencetak sekitar 20.000 sampai 30.000 butir obat keras ilegal.

"Yang dilanggar Pasal 196, 197 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 yaitu memproduksi, mengedarkan kesediaan farmasi tanpa izin edar," pungkasnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut