Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengadilan Kriminal Internasional Perintahkan Tangkap Mantan Kepala Kepolisian Nasional Filipina
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Ungkap Modus Baru Pengedar Simpan Sabu di Masjid

Selasa, 02 Juli 2019 - 20:08:00 WIB
Polisi Ungkap Modus Baru Pengedar Simpan Sabu di Masjid
Ilustrasi Sabu-Sabu. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Iya itu lagi kita selidiki. Makanya kita selidiki ada metode baru lagi," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 144 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 karena menjadi perantara mengedarkan narkoba golongan 1 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Selain itu, polisi juga menjerat pelaku dengan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 karena menguasai dan menyediakan narkotika golongan 1 dengan hukuman paling berat 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp8 miliar.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut