Polisi Ungkap Modus Baru Pengedar Simpan Sabu di Masjid
Selasa, 02 Juli 2019 - 20:08:00 WIB
"Iya itu lagi kita selidiki. Makanya kita selidiki ada metode baru lagi," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 144 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 karena menjadi perantara mengedarkan narkoba golongan 1 dengan ancaman 20 tahun penjara.
Selain itu, polisi juga menjerat pelaku dengan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 karena menguasai dan menyediakan narkotika golongan 1 dengan hukuman paling berat 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp8 miliar.
Editor: Djibril Muhammad