Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Kasus Jaringan Produksi Film Pornografi Anak
Sabtu, 24 Februari 2024 - 19:55:00 WIB
Lalu tersangka AH membeli video pornografi anak dari HS dan MA. Dia melakukan pencabulan terhadap korban. Tersangka KR membeli video pornografi anak dari HS dan melakukan pencabulan terhadap korban.
"Tersangka NZ embeli video pornografi anak dari HS, melakukan pencabulan terhadap anak korban dan menyediakan fasilitas," katanya.
Dia menambahkan tersangka HS menjual video pornografi anak dengan harga USD 50-100 kepada orang yang berada di luar negeri. Kepada orang lain di Indonesia, tersangka HS menjual video pornografi anak Rp100.000-Rp300.000.
"Tersangka HS dalam perkara ini telah mendapatkan keuntungan kurang lebih hingga Rp100 juta," katanya.
Editor: Faieq Hidayat