Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Pindahkan Penahanan 2 Penyuap Bupati Koltim, bakal Disidang di Sultra
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Ungkap Sindikat Prostitusi Anak di Apartemen Jakut, 7 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Selasa, 04 Februari 2025 - 13:26:00 WIB
Polisi Ungkap Sindikat Prostitusi Anak di Apartemen Jakut, 7 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Polisi membongkar kasus prositusi anak di bawah umur yang dilakukan dua sindikat berbeda di apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi membongkar kasus prositusi anak di bawah umur yang dilakukan dua sindikat berbeda di apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut.

“Iya kita tetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” ujar Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko, Selasa (4/2/2025).

Seto menambahkan, pengungkapan ini dilakukan pada Sabtu (25/1/2025) lalu. Adapun korban berjumlah empat orang berinisial AS (16), F (16), NA (17) dan SA (18). 

Dia menjelaskan, sindikat tersebut beroperasi di apartemen yang sama, hanya berbeda unit dan lantai. Sindikat pertama beroperasi di lantai 18, sedangkan sindikat kedua beroperasi di lantai 11 apartemen tersebut.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim menjelaskan, dari sindikat pertama tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni HB (21), pria AA (19) dan remaja pria MAS (16). Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari mucikari hingga bendahara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut