Polisi Usut Aktor di Balik Pembawa Bom Molotov ke Demo Mahasiswa
Kamis,
"Benda-benda tersebut dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal yang sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa di tengah konsentrasi massa,” ujar Budi.
Selain ANH, kata dia, petugas juga menangkap seseorang berinisial R yang masih berstatus sebagai saksi. R diketahui merupakan teman perjalanan ANH menuju lokasi unjuk rasa.
"Saat ini berstatus sebagai saksi terhadap peristiwa tersebut dan akan didalami perannya lebih lanjut oleh tim penyidik guna memastikan ada tidaknya keterlibatan dalam perencanaan aksi," ucap Budi.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat ANH dengan pasal penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya sesuai Pasal 306 KUHP.
Editor: Rizky Agustian