Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Sudah Periksa 20 Saksi terkait Terapis Tewas di Jaksel, Apa yang Didalami?
Advertisement . Scroll to see content

Polres Jaksel Hentikan Perkara KDRT Rizky Billar dan Lesti Kejora

Rabu, 19 Oktober 2022 - 00:57:00 WIB
Polres Jaksel Hentikan Perkara KDRT Rizky Billar dan Lesti Kejora
Rizky Billar dan Lesti Kejora di Polres Jaksel (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menghentikan proses perkara kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora. Langkah itu dilakukan setelah pasangan suami istri itu sepakat berdamai.

"Malam ini kami selaku penyidik telah selesai melaksanakan rangkaian proses mekanisme restorative justice yang kami ambil dalam menangani perkara yang dilaporkan oleh saudari Lesti Kejora," kata Kasat Reskrim Polres Jaksel, Kompol Irwandy Idrus, Selasa (18/10/2022).

Menurut Irwandy, kedua belah pihak juga telah memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan perdamaian.

"Syarat materiel dan formil yang diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 terkait restorative justice sudah dipenuhi dan alhamdulillah telah dinyatakan selesai," ujarnya.

Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 di rumahnya di Cilandak, Jakarta Selatan. Lesti kemudian melapor ke polisi dan dirinya juga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut