Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mengejutkan! Freya JKT48 Laporkan Dugaan Manipulasi Data Elektronik ke Polres Jaksel
Advertisement . Scroll to see content

Polres Jaksel Hentikan Perkara KDRT Rizky Billar dan Lesti Kejora

Rabu, 19 Oktober 2022 - 00:57:00 WIB
Polres Jaksel Hentikan Perkara KDRT Rizky Billar dan Lesti Kejora
Rizky Billar dan Lesti Kejora di Polres Jaksel (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Rizky Billar dikenai Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan dinyatakan sebagai tersangka serta langsung ditahan.

Meski demikian, Lesti dengan didampingi ayahnya, Endang Mulyana, dan kuasa hukumnya Sandy Arifin pada Jumat (14/10/2022) mencabut laporan kasus KDRT tersebut.

Lesti menjelaskan keluarganya telah memaafkan sang suami dan berharap kejadian ini tidak akan terulang kembali.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut