Polres Metro Jakbar Amankan Ribuan Pil Ekstasi hingga Sabu Senilai Rp3 Miliar
Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti 3 paket plastik klip sedang dan kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 35,92 gram.
"Narkoba tersebut untuk mengelabui petugas disimpan di belakang figura foto yang terletak di ruang makan dan di gudang rumah tersangka I-I," tutur dia.
Usai dikembangkan, polisi berhasil meringkuk tersangka lain yakni, R-H alias K, pada hari Rabu (18/5) sekitar jam 19.30 WIB, di Jalan Terate Raya Kelurahan Jembatan Lima Kecamatan Tambora Jakarta Barat.
Dari penggeledahan terdapat narkoba jenis sabu dengan berat total bruto 3.292 gram dan 43 plastik klip sedang berisikan narkotika jenis ekstasi berbagai jenis dengan jumlah total 11.022 butir dan berat total bruto 4.135 gram.
"Dari hasil pengungkapan tersebut jika dikalkulasikan dengan rupiah sebanyak 3 milyar rupiah berhasil digagalkan," ujar dia.
Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.
Editor: Puti Aini Yasmin