Polres Tangsel Bongkar Kasus 46 Juta Butir Obat Keras, DPR: Keseriusan Lindungi Masyarakat
“Keberhasilan pengungkapan ini juga menjadi bukti bahwa Polres Tangsel tetap menjalankan tugasnya secara profesional dan optimal. Di tengah berbagai pemberitaan yang sempat berkembang terkait Satresnarkoba Polres Tangsel, Polda Metro Jaya sendiri telah memberikan klarifikasi bahwa Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan tidak terlibat maupun diproses pidana dalam perkara tersebut,” ungkapnya.
“Saya berharap pelurusan informasi ini dapat dipahami oleh masyarakat sehingga tidak menimbulkan stigma yang keliru terhadap institusi maupun personel yang tidak terkait,” imbuh Rano.
Rano juga mengapresiasi komitmen Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo yang menegaskan tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun yang terbukti melanggar hukum, termasuk apabila pelakunya berasal dari internal kepolisian.
“Sikap tegas seperti inilah yang dibutuhkan untuk menjaga integritas institusi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Dia menambahkan, Komisi III DPR akan terus mendukung langkah-langkah aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras ilegal, sekaligus mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas peredaran obat-obatan ilegal di lingkungannya.
“Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci untuk memutus mata rantai peredaran obat-obatan ilegal yang mengancam masa depan generasi bangsa,” pungkasnya.
Editor: Rizky Agustian