PPKM Level 4, Kemenag Kota Tangsel Tegur 20 Masjid karena Gelar Sholat Idul Adha
TANGERANG SELATAN, iNews.id - Sebanyak 20 masjid di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendapatkan teguran dari Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangsel. Teguran tersebut karena tetap menggelar sholat Idul Adha.
Kepala Kantor Kemenag Kota Tangsel Abdul Rojak mengatakan, 20 masjid itu dinilai melanggar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
"Ada sanksinya, teguran dan peringatan. Tindakannya hanya teguran. Ada 20-an (masjid)," ujar Rojak di Pondok Aren, Jumat (23/7/2021).
Hari Raya Idul Adha, Puluhan Petugas Gabungan Siaga di Lima Titik Penyekatan Tangsel
Larangan sholat berjamaah di masjid saat PPKM Level 4 di Tangsel, diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangsel No 443/2535/Huk tentang Perpanjangan PPKM Level 4 Covid-19.
Pada poin 6 edaran itu, disebutkan masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng dan tempat umum yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan.
Pada poin 12 tentang sanksi disebutkan, setiap orang yang melanggar aturan PPKM Level 4, bisa dijerat sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Editor: Kurnia Illahi