PPKM Level 4, Pemkab Tangerang Tunda Lagi Pilkades
TANGERANG, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten kembali memutuskan untuk menunda kembali pemilihan kepala desa atau Pilkades. Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Mendagri nomor 114/3417/BPD dan hasil Rapat Forkopimda Kabupaten Tangerang pada Sabtu tanggal 31 Juli 2021.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor 114/Kep.1018-Huk/2021 tertanggal 31 Juli 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Tangerang Nomor 141/Kep.774-Huk/2021 tentang Penundaan Pelaksanaan Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak di masa pandemi Covid-19.
"Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Forkopimda Kabupaten Tangerang mengumumkan adanya Instruksi dari Mendagri tentang penundaan pelaksanaan pilkades serentak dan pergantian antar waktu pada masa perpanjangan penerapan PPKM level 4, 3, 2, dan 1," ucap Bupati Tangerang A Zaki Iskandar, Sabtu (31/7/2021).
Menindaklanjuti Instruksi Mendagri tersebut, Forkompinda Kabupaten Tangerang sudah melakukan rapat koordinasi yang hasilnya memutuskan untuk melanjutkan dan ikut memutuskan Pilkades serentak di Kabupaten Tangerang ditunda sampai ada kebijakan pemerintah pusat. Selain itu, penundaan ini juga terkait dengan penerapan PPKM Level 4 di Kabupaten Tangerang yang masih berjalan pada saat ini maka keputusan penundaan tersebut diambil.
"Saya mohon penundaan Pilkades Serentak ini untuk disosialisasikan kepada seluruh masyarakat dan unsur terkait untuk ditaati," ucapnya.
Sebelumnya diketahui Pilkades serentak akan dilaksanakan pada 18 Juli 2021, kemudian diundur karena adanya pelaksanaan PPKM Darurat. Pilkades serentak akan digelar kembali pada 8 Agustus 2021 mendatang, namun kembali urung dilaksanakan karena PPKM Darurat masih berlangsung.
Editor: Rizal Bomantama