Pramono Larang Mengamen di Mikrotrans: Harus Ditertibkan
Ayu menegaskan, aktivitas mengamen, meminta sumbangan, maupun berjualan merupakan tindakan yang dilarang di seluruh layanan Transjakarta, termasuk di dalam armada bus, Mikrotrans, dan area halte.
"Aktivitas mengamen, meminta sumbangan, maupun jualan dalam bentuk apa pun secara tegas dilarang keras di dalam armada Bus, dan Mikrotrans maupun di seluruh area halte Transjakarta," jelasnya.
Dia mengimbau penumpang yang menemukan aktivitas terlarang atau mengalami ketidaknyamanan selama perjalanan untuk mencatat kode atau pelat nomor kendaraan, kemudian melaporkannya melalui layanan pelanggan Transjakarta.
"Laporan ini menjadi perhatian serius bagi kami, agar kedepan tidak ada aktivitas serupa di layanan Transjakarta," kata dia.
Editor: Rizky Agustian