Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wali Kota Jaksel Larang Warga Bakar Sampah, Bisa Picu Kebakaran Besar di Musim Kemarau
Advertisement . Scroll to see content

Pramono Minta Pelaku Pembuang Sampah Ilegal di Cilincing Disanksi Tegas

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:01:00 WIB
Pramono Minta Pelaku Pembuang Sampah Ilegal di Cilincing Disanksi Tegas
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. (Foto: Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)
Advertisement . Scroll to see content

Politisi PDIP itu menjelaskan, sampah yang dibuang secara ilegal mayoritas berasal dari sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka). Sampah tersebut diangkut oleh pengelola swasta yang memungut biaya dari pelanggan, tetapi kemudian dibuang sembarangan di kawasan Nagrak.

"Sampah itu tempatnya di PT Granito dan almarhum Ibu Yusi sebagai tempat penimbunan sampah itu. Sampah yang diambil itu semuanya dari horeka: hotel, restoran, kafe. Sehingga dia mendapatkan biaya untuk mengangkut sampahnya, tetapi ditimbun sembarangan," tuturnya.

Pramono menuturkan, kawasan Nagrak memang pernah digunakan Pemprov DKI Jakarta sebagai lokasi alternatif pembuangan sampah pada 2003. Namun, seluruh aktivitas pembuangan resmi telah dihentikan sejak 2015-2016 dan dialihkan kembali ke TPST Bantargebang.

Meski telah ditutup, aktivitas pembuangan dan pemilahan sampah ilegal terus berkembang. Hingga kini masih ditemukan truk pengangkut sampah swasta yang keluar masuk lokasi, lapak-lapak liar, serta aktivitas pemulung.

Untuk menghentikan praktik tersebut, Gubernur Pramono menginstruksikan seluruh perangkat daerah terkait mengambil langkah hukum tanpa kompromi. Dia juga meminta Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait mengumumkan identitas para pelaku kepada masyarakat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut