Pramono Resmikan Gereja HKBP Pondok Kelapa, Urus Izin 35 Tahun
Minggu, 14 Desember 2025 - 16:10:00 WIB
Dia menuturkan, lamanya perizinan lantaran membutuhkan proses berjenjang, dari tingkat RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, FKUB, hingga di meja gubernur.
"Dan ini prosesnya selalu panjang, kalau ada yang tidak setuju, selalu kemudian tidak terproses, dan itulah yang memang harus diperbaiki," ucapnya.
Editor: Aditya Pratama