Pria di Tangerang Tega Perkosa Anak Asuhnya selama 6 Tahun, Polisi: Pelaku Punya Kelainan
Selasa, 22 Maret 2022 - 17:22:00 WIB
Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui aksi pemerkosaan pertama dilakukan pelaku di rumah korban kawasan Desa Cangkudu. Pelaku kerap kali ke rumah korban karena memiliki hubungan yang dekat dengan keluarga korban.
"Korban ini takut, jadi dia menuruti permintaan si pelaku, hingga di tahun 2022 ini. Ibu kandungnya mulai curiga dengan kondisi sang anak, karena seperti orang yang tertekan, hingga setelah diajak bicara, korban menceritakan kondisinya dan melapor ke kami," katanya.
Saat ini pelaku akan dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 20 tahun penjara.
Editor: Rizal Bomantama