Pria Mabuk yang Bakar Rumah Istri di Pesanggrahan Ditetapkan Jadi Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap pria bernama Hanafi yang membakar rumah istrinya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Hanafi telah ditetapkan menjadi tersangka dan terancam 12 tahun penjara.
"Tersangka diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Pesanggrahan pada 10 Juni kemarin di kawasan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat," ujar Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).
Adapun, pembakaran rumah berawal saat pelaku datang ke rumah istrinya, S untuk mengantarkan bubur dan uang jajan ke anaknya pada, Kamis, (5/6/2025) lalu dan pergi. Pelaku ditegur oleh istri, yang telah pisah ranjang itu, dan membuat pelaku curiga korban membawa lelaki lain ke rumahnya.
"Sempat ditegur korban dengan kata-kata, "ngapain lo datang kesini", tersangka diam saja dan kembali pulang," tuturnya.
Dia menerangkan, pelaku yang semakin curiga mendatangi rumah istrinya lagi dan melihat ada teman perempuan korban tengah tertidur di kasur. Pelaku dan teman perempuan istrinya itu lalu terlibat cekcok hingga akhirnya pelaku pergi ke warung jamu meminum alkohol.
"(Setelah minum alkohol) pelaku kembali ke rumah istrinya dengan membawa korek api, meminta anaknya menelepon ibunya. Tersangka bilang akan lapor ke Ketua RT, tapi korban menjawab tidak takut, membuat tersangka emosi dan melakukan pembakaran di rumah," ucapnya.
Dia menambahkan, api yang membesar dan merembet ke rumah warga itu membuat warga panik dan geger hingga akhirnya dilaporkan ke petugas pemadam kebakaran (damkar), sedangkan pelaku pergi. Pascakejadian, pelaku sempat kabur meski akhirnya berhasil diamankan juga oleh polisi.
"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dikenakan Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama