Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ngeri! Kecelakaan Beruntun di Purworejo, Truk Solar Tabrak 2 Mobil dan Kios
Advertisement . Scroll to see content

Promosikan Situs Judi Online, Selebgram asal Bogor Ditangkap

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:43:00 WIB
Promosikan Situs Judi Online, Selebgram asal Bogor Ditangkap
Polisi menangkap seorang selebgram asal Kota Bogor (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Polisi menangkap seorang selebgram asal Kota Bogor. Selebgram tersebut diduga mempromosikan situs judi online di akun Instagram-nya.

"Satreskrim Polresta Bogor Kota mengamankan seorang selebgram inisial S yang membuat dapat diaksesnya informasi elektronik terkait perjudian," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, Senin (21/10/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka S mengaku ditawari seseorang untuk mempromosikan situs judi online sejak April 2024. Tersangka dibayar sebesar Rp2.150.000 per dua bulan.

"Dengan kewajiban harus menayangkan dalam Instagram Stories-nya yaitu muatan judi online tersebut dua kali sehari," ujar Bismo.

Perempuan yang juga bekerja sebagai pegawai salah satu supermarket di Kota Bogor itu nekat mempromosikan situs judi online untuk membayar kebutuhan sehari-hari.

"Tersangka S sudah tiga kali mendapat kiriman dari yang kita sedang kejar," kata Bismo.

Saat ini, polisi memburu tersangka lain yang telah menawarkan situs judi online kepada S. Polisi juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk memblokir situs judi tersebut.

Tersangka S dijerat Pasal 45 Ayat 3 UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut