Prostitusi Online, Pasutri Jajakan Remaja ke Lelaki Hidung Belang di Tangerang
Selanjutnya, tim dipimpin Kapolsek Karawaci, Kompol Antonius dan Kanit Reskrim, Iptu Ellistika Intan Wulandari menyelidiki dan menyamar untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
Petugas lalu mengamankan 4 orang dari tempat tersebut. Polisi juga membawa barang bukti berupa 4 handphone sebagai alat komunikasi dan transaksi, satu unit sepeda motor, uang tunai hasil transaksi dan 6 alat kontrasepsi.
"Hasil pemeriksaan, pasangan DL dan RA mengakui perbuatannya. Remaja UYN dan AF tidak melakukan hubungan seksual di dalam kamar (saat diamankan), hanya melakukan komunikasi prostitusi melalui aplikasi," ujar Zain.
Atas perbuatannya, DL dan RA dijerat dengan Pasal 2 jo 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 dan atau pasal 761 jo pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp600 juta.
Editor: Reza Fajri