TANGERANG SELATAN, iNews.id - Sebanyak 300 Kepala Keluarga (KK) yang menjadi korban penggusuranproyek TolSerpong-Balaraja, di Kampung Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), menuntut pembayaran ganti rugi yang layak. Eksekusi tahap pertama sudah dilakukan sejak Februari 2021
Sebagian rumah warga itu telah diratakan dengan tanah. Sedangkan sebagian lainnya menunggu antrean untuk dieksekusi. Eksekusi tahap pertama telah merobohkan sekitar 23 bidang.
Peristiwa Nisfu Syaban, Ini Kisah Pemindahan Kiblat dari Baitul Maqdis ke Kakbah
Total area terdampak proyek tol di Cilenggang mencapai 111 bidang yang dihuni sekira 300-an KK. Rinciannya adalah, 81 bidang yang tergusur proyek tol, lalu 30 bidang lainnya adalah mereka yang terisolir atau terdampak atas pengerjaan proyek tersebut.
Ketua Kordinator Aliansi Warga Cilenggang Berdaulat (AWCB), Masfur Sidik (42), menegaskan, jika mereka menolak menerima uang ganti rugi yang hanya dibayarkan sebesar Rp4,4 jutaan per meter persegi. Nilai itu, kata dia, benar-benar tak sebanding dengan harga pasaran yang mencapai puluhan juta per meter persegi.
Ada Vaksinasi hingga Stimulus Covid-19, UMKM Berpeluang untuk Rebound
"Ganti ruginya sangat tidak layak, karena hanya dihargai sebesar Rp4,4 jutaan. Memang ada juga yang dihargai Rp7 jutaan per meter, tapi itu sedikit lah, karena tanahnya berada di pinggir jalan. Intinya kalau mengacu ke ketentuan BPN, maka harganya itu belasan juta per meter," katanya ditemui usai menggelar pertemuan warga, Sabtu (27/03/21).