Menurutnya, permukiman warga yang terkena proyek pembangunan tol termasuk kawasan sentral bisnis, sehingga nilai jual tanahnya pun tinggi. Dicontohkannya, harga tanah per meter di klaster terdekat yang dikuasai pengembang BSD berkisar antara Rp22 juta hingga Rp64 jutaan.
"Itu sebabnya kami bertahan dengan harga standar per meter senilai Rp30 juta. Di sini sentral bisnis, bisa dibandingkan sama klaster dekat sini. Kalau ganti rugi yang dititipkan kemarin itu kan, sama ketentuan dari BPN aja sudah jauh di bawahnya, apalagi dibandingin sama harga pasaran di sini," ujarnya.
Sebagian warga yang rumahnya telah digusur itu pun rela tinggal di petak-petak kontrakan. Mereka bersikeras, tetap menolak menerima uang ganti rugi yang telah dititipkan di Pengadilan Negeri Tangerang karena dianggap jauh dari kata layak.
"Warga kita ini sampai ngontrak petakan, karena kalau mau mengandalkan uang ganti rugi itu tak akan cukup apa-apa. Kita tak akan menerima uang itu. Kami akan terus perjuangkan, agar keadilan bisa kami dapatkan," ujar dia.
Diungkapkan Masfur, pemenang lelang proyek tol Serpong-Balaraja adalah PT Trans Bumi Serbaraja, anak perusahaan dari PT BSD Tbk. Persoalan proyek tol itu sendiri telah muncul sejak tahun 2012 silam. Dia menyebut, pengelola proyek tak pernah membuka keran mediasi guna mencari titik temu ganti rugi tersebut.