PSBB di DKI Jakarta, 3.893 Perusahaan Terapkan Work from Home
Sementara itu, untuk kategori kedua tercatat 2.551 perusahaan tetap beroperasi menggunakan sistem pengurangan sebagian aktivitas dengan jumlah tenaga kerja mencapai 870.079 orang melaksanakan kategori kedua itu.
Disnakertrans Energi DKI Jakarta juga mengimbau agar perusahaan yang telah menerapkan anjuran kerja dari rumah untuk segera melaporkan agar dapat terdata.
"Jika sudah melaksanakan WFH/PSBB di tempat kerjamu, laporkan melalui bit.ly/laporanpelaksanaanwfh," kata akun Disnakertrans DKI Jakarta.
Seperti diketahui, akibat COVID-19 Pemprov DKI Jakarta mewajibkan kegiatan perkantoran hingga pekerjaan- pekerjaan dilakukan semaksimal mungkin dari rumah.
Disnakertrans DKI juga telah melakukan pendataan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat Covid-19 untuk mendapatkan pelatihan sesuai program kartu pra kerja dari pemerintah pusat.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq