PSBB Diperpanjang hingga 22 Mei, Anies: Sekarang Fase Penegakan
"Kami di jajaran Pemprov DKI, Polda dan Kodam di periode ini kita akan meningkatkan pendisplinan baik perusahaan-perusahaan yang beroperasi maupun masyarakat yang masih berkerumun," tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, PSBB menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 berlaku 14 hari, namun kenyataannya wabah virus corona tidak dapat selesai dua pekan. Karena itu, PSBB diperpanjang 28 hari.
"Maka Pemprov DKI Jakarta, mendengar pandangan ahli bidang menular dan juga diskusi dengan Dinas Kesehatan, kami memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2020).
Artinya, PSBB periode kedua dimulai 24 April hingga 22 Mei 2020. Anies sebelumnya sudah menyampaikan kemungkinan perpanjangan PSBB. "Karena itu, hampir pasti PSBB ini harus diperpanjang," ujar Anies saat rapat virtual bersama Tim Pengawas Covid-19 DPR di Jakarta, Kamis (16/4/2020).
Menurutnya, pemberlakuan PSBB di Jakarta selama 14 hari merupakan fase awal yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya wabah virus corona sehingga lebih baik beraktivitas di rumah.
Editor: Djibril Muhammad