Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Targetkan Pembangunan Kereta Api Trans Sumatra dan Trans Kalimantan
Advertisement . Scroll to see content

PT KAI Tertibkan Aktivitas Warga dan Bangunan Liar di Jalur Rel Nambo-Cibinong

Selasa, 02 Maret 2021 - 06:47:00 WIB
PT KAI Tertibkan Aktivitas Warga dan Bangunan Liar di Jalur Rel Nambo-Cibinong
PT KAI Daop 1 Jakarta menertibkan bangunan liar di sekitar jalur rel Nambo-Cibinong, Senin (1/3/2021). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Lalu Pasal 181 ayat (1) menyatakan "Bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api." 

Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007. 

"PT KAI Daop 1 Jakarta terus melakukan sosialisasi, dan meminta kesadaran masyarakat khususnya yang tinggal di sekitar jalur KA untuk lebih peduli akan peraturan yang sudah ditetapkan, agar perjalanan KA yang aman, selamat dan sehat dapat diwujudkan bersama," tuturnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut