Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Investasi di Jakarta Tembus Rp204 Triliun, Jadi Daya Tarik Ekonomi Nasional
Advertisement . Scroll to see content

PTUN Batalkan SK Gubernur soal Pencabutan Izin Reklamasi Pulau F, Pemprov DKI Banding

Selasa, 28 Januari 2020 - 15:44:00 WIB
PTUN Batalkan SK Gubernur soal Pencabutan Izin Reklamasi Pulau F, Pemprov DKI Banding
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Yayan Yuhanah. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pencabutan izin pembangunan reklamasi di Pulau F. Keputusan PTUN itu sekaligus mengabulkan gugatan yang diajukan PT Agung Dinamika Perkasa.

Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan akan mengajukan banding terkait putusan PTUN tersebut. "Iya kami akan mengajukan banding," katanya di DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/1/2020).

BACA JUGA:

Selamatkan Jakarta, Gubernur Anies Baswedan Lawan Putusan PTUN terkait Reklamasi

PTUN Kabulkan Pengembang Lanjutkan Reklamasi, Begini Reaksi Anies

Walhi: IMB di Pulau Reklamasi Jadi Preseden Buruk Masa Depan Lingkungan Jakarta

Yayan mengungkapkan, dalam memori banding, Pemprov DKI akan menjelaskan soal prosedur pencabutan izin reklamasi Pulau F. Penjelasan itu juga akan diperkuat dengan alasan-alasan.

"Apalagi mungkin kita yang memang bisa memperkuat alasan kita, meyakinkan hakim bahwa apa yang sedang kita kerjakan itu prosedurnya sudah sesuai. Kan kita salahnya di prosedur. Kalau kewenangan kan kewenangan Pak Gubernur. Cuma Prosedurnya ada yang terlewati," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut