Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 15 Taruna Akpol Turun ke Jalan, Kampanyekan Mudik Aman di Jakbar
Advertisement . Scroll to see content

Pukul Residivis, Babinsa di Palmerah Diproses Kodim

Jumat, 20 Agustus 2021 - 20:32:00 WIB
Pukul Residivis, Babinsa di Palmerah Diproses Kodim
Ilustrasi. Babinsa di Palmerah diproses Kodim terkait kasus pemukulan (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Tatang menjelaskan, Ojos merupakan residivis dalam kasus narkoba, yang telah beberapa kali tertangkap polisi. Ojos pernah menjalani hukuman penjara di LP Cipinang selama 5 tahun dalam kasus kepemilikan narkoba dan terakhir korban ditangkap Polisi pada Juli lalu, terkait kasus yang sama.

Dia memaparkan, meskipun kasus pemukulan yang dilakukan oleh Sertu SP telah diselesaikan melalui jalur kekeluargaan, namun proses hukum tetap berjalan sesuai aturan Tau ketentuan hukum yang berlaku bagi personel TNI AD yang melakukan tindakan indisipliner atau tindak pidana.

"Sertu SP akan diserahkan ke pihak Denpom II Cijantung (sesuai TKP) untuk menjalani proses penyidikan selanjutnya," tuturnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut