Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Pembunuhan Sadis di Cikupa Tangerang, gegara Masalah Utang Rp500.000
Advertisement . Scroll to see content

Putri Sulung Jadi Saksi Sidang John Kei: Papa Saya Pinjamkan Rp1 Miliar ke Opa Nus

Rabu, 21 April 2021 - 16:22:00 WIB
Putri Sulung Jadi Saksi Sidang John Kei: Papa Saya Pinjamkan Rp1 Miliar ke Opa Nus
Putri sulung John Kei, Erviliana Refra menjadi saksi di sidang ayahnya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (21/4/2021). (Foto: MNC Potal Indonesia/Muhammad Refi Sandi)
Advertisement . Scroll to see content

Erviliana mengatakan hingga akhirnya papa mengutus pengacara Daniel Far-Far. Adapun tujuannya untuk menyelesaikan perkara tersebut. 

Diketahui persidangan kali ini sudah mencapai tahap pemeriksaan saksi baik dari Jaksa Penuntut Umum dan pihak kuasa hukum. Dalam kasus ini, terdakwa John Kei didakwa pasal berlapis atas kasus pembunuhan dan penganiayaan.

Dakwaan pertama yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ketiga, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan terakhir Pasal 2 ayat 1 UU Darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut