Putri Sulung Jadi Saksi Sidang John Kei: Papa Saya Pinjamkan Rp1 Miliar ke Opa Nus
JAKARTA, iNews.id - Putri sulung John Refra alias Jhon Kei dihadirkan sebagai saksi atas perkara kasus penganiayaan berujung pembunuhan di mana John Kei menjadi terdakwa. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (21/4/2021).
Putri sulung John Kei, Erviliana Refra mengatakan sempat diceritakan oleh Jhon Kei perihal perkara dengan Nus Kei. Dia menjelaskan John Kei meminjamkan Rp1 miliar ke Nus Kei.
"Papa saya (John Refra) memberi bantuan pinjaman uang kepada Opa Nus (Nus Kei_ senilai Rp1 miliar," ujar Erviliana di hadapan Majelis Hakim.
Erviliana mengutarakan uang tersebut digunakan Nus Kei untuk perkara tanah di Ambon. Dia juga menjelaskan Nus Kei sempat mengunjungi Jhon sewaktu di Rutan Salemba untuk meminjam uang tersebut.
PN Jakbar Ditutup karena Covid-19, Sidang Perkara John Kei Ditunda Rabu 24 Februari
John Kei kemudian menagih utang tersebut setelah bebas dari Nusakambangan. Namun, Nus Kei tidak merespons dengan baik.
"Jadi, setelah Papa keluar Nusakambangan sempat menghubungi Opa Nus. Bahkan, Papa sempat berpikir untuk diselesaikan secara kekeluargaan perihal utang tersebut," ucapnya.
Erviliana mengatakan hingga akhirnya papa mengutus pengacara Daniel Far-Far. Adapun tujuannya untuk menyelesaikan perkara tersebut.
Diketahui persidangan kali ini sudah mencapai tahap pemeriksaan saksi baik dari Jaksa Penuntut Umum dan pihak kuasa hukum. Dalam kasus ini, terdakwa John Kei didakwa pasal berlapis atas kasus pembunuhan dan penganiayaan.
Dakwaan pertama yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ketiga, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan terakhir Pasal 2 ayat 1 UU Darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
Editor: Rizal Bomantama