Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jule Julia Prastini Akhirnya Akui Selingkuh dari Na Daehoon: Saya Mohon Maaf
Advertisement . Scroll to see content

Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara Denda Rp50 Juta Perkara Pelanggaran Karantina 

Jumat, 10 Desember 2021 - 19:20:00 WIB
Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara Denda Rp50 Juta Perkara Pelanggaran Karantina 
Rachel Vennya divonis empat bulan penjara dan denda Rp50 perkara pelanggaran karantina kesehatan. (Foto: Nandha Aprilianti).
Advertisement . Scroll to see content

“Majelis hakim sependapat dengan JPU saudara dijatuhkan hukuman empat bulan penjara dengan delapan bulan percobaan denda Rp50 juta,” ujar Hakim Ketua saat membacakan vonis.

Usai persidangan, Rachel tidak banyak berkomentar mengenai vonis tersebut. Dia hanya mengatakan, menjalani proses hukum yang berlaku. “Kita menjalani proses hukum yang berlaku kok,” kata Rachel.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut