Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara Denda Rp50 Juta Perkara Pelanggaran Karantina
Jumat, 10 Desember 2021 - 19:20:00 WIB
        
     
                 
                 
                                        “Majelis hakim sependapat dengan JPU saudara dijatuhkan hukuman empat bulan penjara dengan delapan bulan percobaan denda Rp50 juta,” ujar Hakim Ketua saat membacakan vonis.
Usai persidangan, Rachel tidak banyak berkomentar mengenai vonis tersebut. Dia hanya mengatakan, menjalani proses hukum yang berlaku. “Kita menjalani proses hukum yang berlaku kok,” kata Rachel.
 
                                        Editor: Kurnia Illahi