Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota DPRD DKI Dina Masyusin Serahkan Kursi Roda kepada Warga Cengkareng
Advertisement . Scroll to see content

Rapat Paripurna Interpelasi Anies Tidak Kuorum, Hanya Dihadiri  27 Anggota DPRD

Selasa, 28 September 2021 - 11:52:00 WIB
Rapat Paripurna Interpelasi Anies Tidak Kuorum, Hanya Dihadiri  27 Anggota DPRD
Rapat Paripurna DPRD DKI penggunaan hak interpelasi ditunda karena tidak kuorum, Selasa (28/9/2021). (Foto: Carlos Roy Fajarta).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi memimpin rapat Paripurna penggunaan hak interpelasi, Selasa (28/9/2021). Rapat terpaksa ditunda satu jam karena jumlah yang hadir tidak kuorum.

Rapat hanya dihadiri 27 orang dari total 106 anggota. Para peserta yang hadir dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Sebagaimana diketahui Badan Musyawarah DPRD DKI Jakarta pada 27 September 2021 telah menetapkan jadwal mengenai penyampaian penjelasan anggota dewan pengusul secara lisan atas hak usul interpelasi," ujar Prasetio di ruang rapat paripurna.

Sebelum memutuskan penundaan rapat, dia sempat menyampaikan ketentuan yang berlaku, yakni Pasal 71 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota.

Pasal 121 ayat 1 huruf a Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi DKI Jakarta disebutkan bahwa pengusung menyampaikan penjelasan secara lisan atas usul hak interpelasi.

"Di dalam rapat paripurna ini, saya sudah melihat ada 27 orang. Saya rasa hari ini belum kuorum, saya akan tunda satu jam agar paripurna ini bisa mendapatkan kuorum. Jadi saya tunda satu jam. Kita tunggu dalam ruangan saja.Tolong itu pintu dibuka," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menyampaikan, sebanyak tujuh Fraksi DPRD DKI menolak penggunaan hak interpelasi untuk pelaksanaan Formula E. Selain itu, Prasetio dinilai menabrak tata tertib (tatib) yang dibuat dan disahkan olehnya.

Menurutnya, Prasetio telah menyelipkan soal pelaksanaan paripurna hak interpelasi DPRD DKI dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI, padahal agenda tersebut tidak ada dalam undangan rapat.

"lni kan, namanya bentuk pelanggaran tatib sendiri. Masa, tatib yang disahkan dan Pras yang mengetuk palunva. Dia sendiri yang melanggar," ucapnya.

Dia menjelaskan, dalam Pasal 80 Ayat 3 Tatib DPRD DKI, tercantum surat undangan keluar wajib ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta dan setidaknya mendapat paraf dua Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.

"Untuk Bamus paripurna hak interpelasi Formula E tidak ada dalam agenda dan tak ada paraf WakiI Ketua DPRD DKI. Jadi, Ketua DPRD DKI melanggar aturan yang dibuat sendiri. Interpelasi tidak ada dalam undangan agenda. Aneh aja, kok bisa senafsu itu," katanya.

Menurutnya, penetapan rapat paripurna interpelasi, Selasa (28/9/2021) merupakan tindakan ilegal yang diinisiasi Ketua DPRD DKI, karena empat wakil dewan dan tujuh fraksi sudah menegaskan menolak.

"Tujuh fraksi dan empat Wakil Ketua DPRD DKI menyatakan rapat paripurna yang digelar SeIasa (28/9), tidak layak dihadiri, baik eksekutif maupun anggota DPRD DKI. Bahkan empat Wakil Ketua DPRD DKI dan tujuh fraksi sudah menegaskan tidak hadir. Karena itu, tindakan ilegal," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut