Rapat Paripurna DPRD Pati, Hanya 13 dari 49 Anggota Setuju Pemakzulan Bupati Sudewo
JAKARTA, iNews.id - Bupati Pati, Sudewo gagal dimakzulkan atau diberhentikan dari jabatannya. Keputusan itu melalui hasil rapat paripurna khusus DPRD Pati yang membahas pemakzulan Sudewo.
Keputusan tersebut diambil melalui sistem voting. Dari 49 anggota dewan yang hadir, hanya 13 yang setuju pemakzulan Sudewo dari kursi Bupati Pati.
"Kalau dihitung dari jumlahnya tadi 13 (setuju) berbanding 36 (tidak setuju)," kata Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin dalam rapat, Jumat (31/10/2025).
Dia menjelaskan, jumlah anggota yang setuju itu dari Fraksi PDIP. Sementara, enam fraksi lainnya kompak hanya memberikan rekomendasi perbaikan.