Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Raperda KTR, Pramono: Pemilik Karaoke Harus Siapkan Tempat Merokok
Advertisement . Scroll to see content

Raperda Kawasan Tanpa Rokok Masih Dinamis, Pemprov DKI: Aspirasi Masyarakat Ditampung

Kamis, 02 Oktober 2025 - 20:33:00 WIB
Raperda Kawasan Tanpa Rokok Masih Dinamis, Pemprov DKI: Aspirasi Masyarakat Ditampung
Rapat Pansus Raperda KTR Jakarta (foto: Refi Sandi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta masih menuai pro kontra di tengah masyarakat. Terutama di kalangan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). 

Menyikapi itu, Ketua Sub Kelompok Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan Rakyat Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Afifi menekankan, semua aspirasi dari masyarakat terutama pedagang kecil dan pelaku UMKM masih ditampung.

Hal ini dilakukan agar saat Perda KTR diterapkan, tidak ada yang dirugikan, seperti yang diinginkan Gubernur Jakarta, Pramono Anung. 

"Jadi, pada prinsipnya, drafnya masih terbuka, masih dinamis. Masukan dari masyarakat ini masih memungkinkan untuk dimasukkan," kata Afifi usai Rapat Pansus Raperda KTR di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Rapat finalisasi Raperda KTR dipimpin Wakil Ketua Pansus, Abdurrahman Suhaimi. Mirisnya 60 persen anggota pansus tidak hadir dalam rapat tersebut.

Afifi mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan memetakan seluruh masukan yang ada dan kemudian akan merapatkan bersama Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah dan lain sebagainya.

"Sekali lagi, prinsipnya, segala masukan akan tetap kami terima dan Raperda ini arahnya agar menjadi Perda yang aspiratif, yang demokratis, meminimalisir kegaduhan di masyarakat. Jangan sampai adanya Raperda KTR ini membuat kegaduhan dan mengganggu perekonomian masyarakat, termasuk yang ultramikro, UMKM tadi," ucapnya.

Dia menegaskan, Gubernur Pramono telah menekankan agar Raperda KTR tidak boleh mengganggu UMKM. 

Sementara mengenai polemik dan ramainya penolakan terhadap pasal-pasal larangan penjualan seperti larangan penjualan produk rokok 200 meter dari satuan pendidikan, masih tetap mengacu pada PP No 28 Tahun 2024.

"Pilihannya adalah mau diatur di Perda atau tidak, sekalipun tidak diatur di Perda, itu sudah menjadi hukum positif, sudah berlaku karena sudah diatur di PP No 28 tersebut," ujarnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua Pansus KTR, Suhaimi mengatakan bahwa pembahasan Raperda KTR telah selesai dibahas hingga Pasal 26, terutama berkaitan substansial dan redaksional yang masih ditampung. 
 
"Jadi kita lebih cepat ketok pasal dan sebagainya. Tapi, tetap kita dengar untuk hal-hal yang sifatnya substansial untuk lebih mantapnya Perda ini," ujar anggota dewan dari Fraksi PKS ini.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut