Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Raperda KTR Rampung Dibahas, Pasal Pelarangan Penjualan Tetap Berlaku 
Advertisement . Scroll to see content

Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tuai Pro Kontra, Pedagang Terancam Turun Omzet

Minggu, 14 Desember 2025 - 17:31:00 WIB
Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tuai Pro Kontra, Pedagang Terancam Turun Omzet
Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta memunculkan pro dan kontra di masyarakat (foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Dia juga mengingatkan, dengan tingkat kepadatan saat ini, ribuan sekolah di Jakarta letaknya saling berdekatan. Hal ini yang menimbulkan permasalahan bagi para pedagang jika Raperda ini diterapkan.

"Jakarta itu kurang lebih lebih ada lebih dari 4.000 sekolah ya, yang saya kira kalau kita lihat titiknya tuh kan hampir berhimpitan tidak jauh begitu, karena kan faktor kepadatan. Nah, ini yang kemudian menjadi problem," kata Tauhid.

Tauhid menambahkan, penjualan produk tembakau di warung juga memicu orang untuk berbelanja produk yang lain. Hal ini juga membantu banyak UMKM untuk meningkatkan penjualan.

"Banyak kios-kios yang bergantung pada produk tembakau sebagai produk yang paling ramai dan menjadi magnet untuk mereka mendapatkan income begitu. Ini bukan hanya warung kelontong, kios, kaki lima, tapi beberapa titik memang sangat kental terhadap produk tembakau ini," katanya.

"Sehingga, kalau misalnya produk tembakau ini hilang, maka juga ada ikutan lain. Biasanya mereka juga menjual minuman dan sebagainya sehingga kalau misalnya produk tembakau hilang ya mereka enggak akan tertarik untuk beli yang lain. Begitu. Saya kira ini yang menjadi problemnya," tuturnya.

Oleh karena itu, penerapan Perda KTR bisa membuat produk tembakau tidak bisa diperjualbelikan dan para pedagang warung mengalami penurunan pendapatan.

Tidak hanya itu, larangan memajang produk tembakau dapat memicu semakin maraknya produk tembakau ilegal yang sedang diburu pemerintah. 

Selain itu hal ini dinilai akan berdampak signifikan terhadap pelaku UMKM. Dalam PP Nomor 28 Tahun 2024, pemerintah melarang keras promosi, iklan, sponsor, dan display (memajang) produk tembakau di tempat penjualan (termasuk warung) serta melarang penjualan produk tembakau eceran per batang.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut