Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Minta Maaf usai Bhabinkamtibmas Tuding Penjual Es Kue Jadul Berbahan Spons
Advertisement . Scroll to see content

Raperda KTR Ditinjau Ulang, Asosiasi Pedagang Pasar Minta Pasal Larangan Penjualan Dihapus

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 14:32:00 WIB
Raperda KTR Ditinjau Ulang, Asosiasi Pedagang Pasar Minta Pasal Larangan Penjualan Dihapus
DPW APPSI DKI meminta pasal-pasal larangan penjualan rokok dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dihapus. (Foto: Ilustrasi/Muhammad Refi Sandi)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Anggota Pansus Raperda KTR DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Golkar, Sardy Wahab menyebut, sebagian dari aspirasi kelompok masyarakat terdampak terkait polemik pasal-pasal dalam Raperda KTR sudah diterima oleh legislatif. 

“Sebagai anggota dewan kami selalu berada di samping dengan asosiasi, kami juga turun ke lapangan, tujuannya bagaimana yang terbaik hasil Pansus itu bisa diterima oleh masyarakat,” kata Sardy dalam keterangannya dikutip, Selasa (21/10/2025).

Dia juga meminta agar aturan yang terkait pelarangan penjualan harus diperlonggar mengingat telah ramai penolakan yang disampaikan oleh pedagang kecil. 

“Kita harus lihat dan tanggap atas situasi dan kondisi di masyarakat. Fenomena yang ada di lapangan harus kita kaji lebih jauh, kita harus berpikir dampaknya ke masyarakat, ke pedagang. Jadi, jangan ego kita saja yang kita kedepankan untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut