Razia Ramadan, Satpol PP Sita Ratusan Botol Miras Ilegal di Jaksel
JAKARTA, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan kembali menindak penjual minuman keras (miras) ilegal dalam operasi penertiban yang digelar selama Ramadan 1447 Hijriah. Petugas menyita ratusan botol miras dari sejumlah lokasi.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti mengatakan, operasi ini dilakukan untuk menertibkan peredaran miras tanpa izin sekaligus menjaga ketertiban masyarakat selama Ramadan.
"Operasi ini merupakan penertiban terhadap peredaran miras yang melanggar peraturan berlaku," ujar Nanto, Senin (9/3/2026).
Nanto menjelaskan, dalam operasi gabungan bersama jajaran TNI, Polri, dan unsur terkait di wilayah Kecamatan Tebet, petugas mengamankan 231 botol miras dari sejumlah lokasi.
Razia Ramadan, 2.105 Miras Ilegal Disita dari Toko hingga Warung Jamu di Jakbar
Sementara miras lain disita dari sejumlah toko jamu di Jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Melawai, serta di Jalan Kubis, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru.